Rabu, 24 Juli 2013

WALIKOTA DUMAI LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK

LAPMI(DMI)-Terkait jawaban Walikota Dumai terhadap LPJ APBD 2012 Dinilai melakukan Manipulasi terhadap statement yang telah diutarakan dihadapan Rakyat, yang diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Mekanisme penetapan peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun 2012 menurut Sucahyo merupakan melanggar Konstitusi. Hal ini apakah wujud ketidak tahuan Walikota Dumai dalam menjalankan Roda Pemerintahan atau hal yang disengaja. lebih kurang 3(tiga)tahun menjabat Walikota Dumai sungguh sangat disayangkan jika Walikota Dumai tidak memahami mekanisme yang ada. SK Gubernur Riau No. Kpts 793/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Dumai TA 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Dumai TA 2012 sebagai acuan penyempurnaan Perda, sama sekali tidak diindahkan. Perda No. 16 tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012 tidak disempurnakan sesuai hasil evaluasi gubernur. Hal ini dicontohkan pada kegiatan pengadaan mobil-mobil dinas yang baru muncul pada APBD Perubahan yang sebetulnya tidak diperbolehkan,tapi tetap dilaksanakan. Ini yang menjadi kecurigaan publik kenapa harus dilaksanakan sementara tidak diperbolehkan berarti ada penyalahgunaan kewenangan disini. Kita berharap kepada Kapolres Dumai agar memperoses ini sebagai mana yang diatur oleh UU yang berlaku yaitu penyalahgunaan Kewenangan.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com