LAPMI(DMI)-Terkait jawaban Walikota Dumai terhadap LPJ APBD 2012 Dinilai melakukan Manipulasi terhadap statement yang telah diutarakan dihadapan Rakyat, yang diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Mekanisme penetapan peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun 2012 menurut Sucahyo merupakan melanggar Konstitusi. Hal ini apakah wujud ketidak tahuan Walikota Dumai dalam menjalankan Roda Pemerintahan atau hal yang disengaja. lebih kurang 3(tiga)tahun menjabat Walikota Dumai sungguh sangat disayangkan jika Walikota Dumai tidak memahami mekanisme yang ada. SK Gubernur Riau No. Kpts 793/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Dumai TA 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Dumai TA 2012 sebagai acuan penyempurnaan Perda, sama sekali tidak diindahkan. Perda No. 16 tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012 tidak disempurnakan sesuai hasil evaluasi gubernur. Hal ini dicontohkan pada kegiatan pengadaan mobil-mobil dinas yang baru muncul pada APBD Perubahan yang sebetulnya tidak diperbolehkan,tapi tetap dilaksanakan. Ini yang menjadi kecurigaan publik kenapa harus dilaksanakan sementara tidak diperbolehkan berarti ada penyalahgunaan kewenangan disini. Kita berharap kepada Kapolres Dumai agar memperoses ini sebagai mana yang diatur oleh UU yang berlaku yaitu penyalahgunaan Kewenangan.
Aksi Gerilya Melayu
Kantor Walikota Dumai
Pelantikan HMI Cabang Dumai
 
Periode 2011-2012
Selamat Datang Diblog Ini
Ucapan Selamat Lebaran
 
Bagaimana menurut anda blog ini ?
Pengurus Hmi Cabang Dumai
Periode 2009-2010
Pelantikan Hmi Cabang Dumai
Para Undangan Acara Pelantikan
Para Undangan dan Peserta
kunjungan Bg Akbar ke Dumai
Audiensi di Malaka Fm
Rabu, 24 Juli 2013
WALIKOTA DUMAI LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK
Diposting oleh
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG DUMAI
di
03.37
 
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
HMI Cabang Dumai
 
Blog Archive
Bismillah
 
Foto Bersama
Kegiatan Donor Darah Massal
Hmi Kerja sama dengan PMI Dumai
Ketua Panitia Pelantikan
Laporan Ketupat
0 komentar:
Posting Komentar